UISU,bertepatan pada tanggal 25 Agustus 2021 Pukul 10.30 WIB Fakultas Agama Islam Melaksanakan Revitalisasi KKNI berbasi MBKM.
penyusunanan Kurikulum Pendidikan Tinggi di era industri 4.0 untuk mendukung merdeka belajar -merdeka Belajar
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk men capai tujuan Pendidikan Tinggi.