Suasana konferensi pers UISU memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan tentang status UISU yang sah

UISU Pimpinan T Hamdy Osman Delikhan, Danial Nasution dan Yanhar Jamaluddin Legal, Pihak-pihak Tertentu Diminta Berhenti Buat Kerusuhan dan Merusak Citra UISU

MEDAN : Ketua Pembina Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), T Hamdy Osman Delikhan Al Haj, Ketua Yayasan UISU, Prof Ismet Danial Nasution, drg, PhD, Sp Pros (K), FICD dan Rektor UISU Dr Yanhar Jamaluddin MAP, serta segenap dewan pembina, pengurus dan anggota yayasan serta para pembantu rektor, jajaran dekan dan lainnya, menggelar konferensi pers dalam hal menyikapi berbagai pemberitaan di media cetak maupun eloktronik terhadap adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan UISU. “Menyikapi pemberitaan melalui media cetak maupun media elektroniok pada akhir-akhir ini mengenai kepemimpinan di UISU, baik Pembina, Pengawas maupun Rektor UISU oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan UISU, jelas itu tidak legal dan tidak benar,” ujar Ketua Yayasan UISU, Prof Ismet Danial Nasution, drg, PhD, Sp Pros (K), FICD, dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan, Senin (28/12/2020) di UISU Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dikatakan Prof Danial, bahwa sampai saat ini Yasyasan UISU yang terdaftar di dalam Daftar Yayasan Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah Pembina Yayasan UISU, Pimpinan T Hamdy Osman Delikhan Al Haj berdasarkan Akta Notaris Mardjunisjah SH, Nomor 09 Tahun 2013 sebagaimana tercatat dalam Surat Ditjen AHU Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.06-1042 tanggal 24 Novembar 2014.

Selanjutnya kata Danial, Pembina Yayasan UISU berdasarkan hasil rapat pada 08 dan 09 Januari 2019, secara aklamasi telah mengangkat dirinya, Prof Ismet Danial Nasution, drg, PhD, Sp Pros (K), FICD, sebagai Ketua Umum Yayasan UISU dan Ir Indra Gunawan MP sebagai Sekretaris Umum Yayasan peridoe 2019-2024, serta mengangkat H Sofyan SH, sebagai Ketua Pengawas dan selanjutnya susunan organisasi kepengurusan tersebut telah tertuang dalam Akta Notaris Mardjunisjah SH, Nomor 08 Tahun 2019 Tanggal 23 Januari 2019. “Akta ini telah dilaporkan 2020,” jelasnya. Dikatakan, pihaknya sebagai pengurus Yayasan UISU telah pula melakukan proses penjaringan calon Rektor sesuai peraturan berlaku dan melantik Rektor UISU periode 2019-2023 yaitu Dr Yanhar Jamaluddin MAP, sehingga sah secara hukum dan pada gilirannya berhak untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara. Rektor UISU periode 2019-2023 Dr Yanhar Jamaluddi MAP selanjutnya juga telah melantik 9 Dekan Fakultas dan Kepala Lembaga di lingkungan UISU. Sesuai kewenangannya, Rektor UISU juga telah melaksanakan tiga kali Wisuda UISU, yaitu periode II Tahun Ajaran (TA) 2018/2019 pada 25 Juli 2019 sebanyak 711 wisudawan, Periode I
TA 2019/2020 pada 21 Desember 2019 sebanyak 700 wisudawan dan Periode II TA 2019/2020 pada 11 da 12 Agustus 2020 sebanyak 763 wisudawan dengan total keseluruhan UISU telah mewisuda sekira 2.174 wisudawan. “Ini menunjukkan fakta hukum yayasan dan akademik UISU legal dan diakui. Selain itu, Rektor UISU, Dr Yanhar Jamaluddin MAP juga telah menjalin kerjasama dengan barbagai instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Institusi Pendidikan Internasional dan Nasional serta berbagai lembaga lainnya,”terang dia.

Pengakuan Dari Pemerintah
Sementara itu Rektor UISU, Dr Yanhar Jamaluddin MAP, menyampaikan bahwa UISU telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Surat LLDIKTI Nomor 18/LL1/KB.00/2020 tanggal 9 April 2020. Penegasan terhadap Pengurus dan Pengawasan Yayasan serta Rektor UISU yang sah adalah poengurus Yayasan yang Ketua Umumnya adalah Prof Ismet Danial Nasution, drg, PhD, Sp Pros (K), FICD serta Pengawasan Yayasan UISU yang ketuanya Syofyan SH dan Rektor UISU adalah Dr Yanhar Jamaluddin MAP. Pimpinan Pengurus Yayasan UISU dan Rektor UISU terdaftar di Laman Ditjen Dikti Kemendikbud R1, seperti Silemkarma Dikti, pada profil Badan Penyelenggara. Legalitas Badan Penyelenggara berdasarkan Surat Dirjen AHU Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.06-1042 tanggal 24 November 2014. Surat Dirjen AHU Kemenkumham RI menegaskan bahwa Pembina Yayasan UISU Pimpinan T Hamdy Osman Delikhan Al Haj berdasarkan Akta Notaris Mardjunisjah SH Nomo 09 Tahun 2013 telah tercatat di dalam Daftar Yayasan Ditjen AHU Kemnekumham
RI. Selanjutnya kata Yanhar lagi, Nomor Akta 08 dan nama Prof Ismet Danial Nasution, drg, PhD, Sp Pros (K), FICD, selkau Pimpinan Badan Penyelenggara dalam hal ini Pengurus Yayasan UISU. “Pangkalan Data Dikti pada List Pimpinan Perguruan Tinggi telah tercantum nama Dr Yanhar Jamaluddin MAP selaku Pimpinan Perguruan Tinggi dalam hal ini adlah Rektior UISU,” kata Yanhar.

Telah Diuji Melalui Berbagai Keputusan Hukum
Direktur Biro Bantuan Hukum (BBH) UISU, Dani Sintara SH MH, mengatakan Yayasan UISU yang sah secara hukum adalah T Hamdy Osman Delikhan Al Haj sebagai Ketua Pembina Yayasan, Ketua Umum Yayasan, Prof Ismet Danial Nasution dan Rektor UISU, Dr Yanhar Jamaluddin MAP. Jika ada pihak-pihak tertentu mengaku sebagai ketua pembina, ketua pengurus, ketua pengawas dan rektor UISU selain nama-nama tersebut di atas, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. “Itu merupakan suatu perbuatan yang dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat berakibat tuntutan hukum pidana, gugatan perdata maupun adminstrasi negara,” ujarnya. Dijelaskan Dani, segala persoalan hukum terkait keabsahan pimpinan UISU saat ini sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan statuta UISU. Hal itu telah diuji melalui berbagai putusan hukum, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pdt.G/2019/PM.Mdn Tanggal 25 September 2019 Jo, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 136/Pdt/2020/PT Medan tanggal 30 April 2020 (antara Prof. Dr. Ir. Zainuddin melawan T. Hamdy Osman Delikhan/Ketua Pembina Yayasan UISU sebagai tergugat). Pada pokoknya gugatan Prof Zainuddin terhadap T. Hamdy Osman Delikhan ditolak Pengadilan Negeri Medan dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan. “Bahkan melalui kedua putusan pengadilan tersebut dengan tegas menyatakan Prof Dr Ir Zainuddin lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan VISU meski jabatannya telah berakhir,” jelasnya. Demikian pula halnya dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 307/Pdt.G/2019/PN Medan Tanggal 12 Februari 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: Min. tanggal 27 Juli 2020 (Antara TI. Hamdy Osman Delikhan, dkk sebagai Penggugat melawan DR (HC), H Bachtiar Chamsyah SE dkk sebagai Tergugat), Pada pokoknya Pengadilan Negeri Medan telah membatalkan Akta Notaris Nomor 15 dan Akta Notaris Nomor 77. ”Dengan adanya putusan pengadilan juga sudah menguatkan secara hukum terkaIit kepengurusan Yayasan UISU yang sah yakni Ketua Pembina Yayasan UISU T Hamdy Osman Delikhan Al Haj, Ketua Umum Yayasan, Prof Ismet Danial Nasution berserta jajaran, dan Rektor UISU, Dr Yanhar Jamaluddin, MAP. Dani Sintara SH MH meminta agar oknum-oknum tertentu berhenti membuat kerusuhan dan merusak citra UISU.PS01